Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditandatangani oleh: a. Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Asimilasi; b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas nama Menteri untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA untuk Pembebasan Bersyarat; dan d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana selain karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat; 2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda