Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERMEN Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan d diberlakukan secara bertahap, pada tahap awal dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan akan berlanjut ke seluruh Wilayah INDONESIA setelah dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 3 (tiga) bulan Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penandatanganan Pembebasan Bersyarat dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12A — PERMEN Nomor m-hh-02-pk-05-06 Tahun 2010 | Pasal.id