(1) Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut:
a. sejak ditahan;
b. apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir;
c. apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku;
d. perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
(2) ketentuan mengenai perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan
Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: