Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut:
a. sejak ditahan;
b. apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir;
c. apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku;
d. perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
(2) ketentuan mengenai perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
