Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
