(1) STC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dijadikan pedoman oleh asosiasi di bidang angkutan multimoda dalam menyusun dokumen angkutan multimoda.
(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda sebagai sarana perjanjian angkutan multimoda dengan pengguna jasa angkutan multimoda.
(3) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti perikatan perjanjian angkutan multimoda setelah tercapai persetujuan angkutan multimoda antara Badan Usaha Angkutan Multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.