Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN KETENTUAN MINIMUM JASA LAYANAN (STANDARD TRADING CONDITIONS) DI BIDANG ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan pedoman oleh asosiasi di bidang angkutan multimoda dalam menyusun dokumen angkutan multimoda.
(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda sebagai sarana perjanjian angkutan multimoda dengan pengguna jasa angkutan multimoda.
(3) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti perikatan perjanjian angkutan multimoda setelah tercapai persetujuan angkutan multimoda antara Badan Usaha Angkutan Multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
Koreksi Anda
