Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN KETENTUAN MINIMUM JASA LAYANAN (STANDARD TRADING CONDITIONS) DI BIDANG ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
Koreksi Anda
