Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.
4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.
5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).
6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.
7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses/ pengguna.
8. Kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).
9. Kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
10. Kelompok pendukung alat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).