Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. kelompok Jaringan; b. kelompok Akses; dan c. kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE). (2) Dalam setiap kelompok alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. (3) Pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda