Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id