(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi video conference dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian perangkat telekomunikasi video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id