Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda