Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda