Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3. INDONESIA-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Port tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poitn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
2. Ketentuan
Pasal 9 angka 11 diubah sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :