Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksana/koordinator ID-SIRTII adalah sebagai berikut: 1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri. 2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan. 3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet. 4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII. 5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII. 6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan. 7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet. 8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet. 9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet. 10. Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID- SIRTII. 11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id