Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
