Pasal 1
(1) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pedoman, wajib diikuti, diacu, dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, satuan kerja, dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.