Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEYELENGGARAAN SISTEM AKUBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
