Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEYELENGGARAAN SISTEM AKUBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pedoman, wajib diikuti, diacu, dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, satuan kerja, dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda