Pasal 1
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan Organisasi, merupakan panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan penataan organisasi.
Pasal 2
Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.