Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan, Pedoman Penataan Organisasi ini akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.KEDUA :
Koreksi Anda
