Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda