Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
