(1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
b. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
d. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
e. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
f. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
g. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
h. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
i. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
j. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
k. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
l. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
m. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji Kakao sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
b. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
d. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada :
a. Untuk Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya adalah harga rata- rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam.
b. Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), NewYork.