Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR I. ROTAN A. Rotan Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm ex. 1401.20.00.00 20% B. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari. ex. 1401.20.00.00 15% C. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang. ex. 1401.20.00.00 15% D. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. ex. 1401.20.00.00 15% II. KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan: 1. Sapi dan Kerbau ex. 4101.20.00.00 25% ex. 4101.50.00.00 ex. 4101.90.00.00 2. Biri-biri 4102.10.00.00 25% 4102.21.00.00 4102.29.00.00 3. Kambing ex. 4103.90.00.00 25% B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: 1. Sapi dan Kerbau ex. 4104.11.00.10 15% ex. 4104.19.00.00 2. Biri-biri ex. 4105.10.00.00 15% 3. Kambing ex. 4106.21.00.00 15% III. KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex. 4408.10.10.00 15% 4408.10.30.00 ex. 4408.10.90.00 ex. 4408.31.00.00 ex. 4408.39.90.00 ex. 4408.90.00.00 - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan. ex. 4408.90.00.00 2% - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood) ex. 4401.21.00.00 5% ex. 4401.22.00.00 ex. 4401.30.00.00 ex. 4404.10.00.00 ex. 4404.20.00.00 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI C. Kayu Olahan - Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2 ex. 4407.10.00.10 s/d ex. 4407.99.00.90 5% - Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2 ex. 4407.29.91.10 ex .4407.29.91.20 ex. 4407.29.92.00 10% - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm. LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) Kolo m 1 Kolo m 2 Kolo m 3 Kolo m 4 1. Kakao 1801.00.00.00 0 5 10 15 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id