Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan perincian sebagai berikut:
a. Untuk rotan, kulit, dan kayu adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
b. Untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
c. Untuk biji kakao, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.
Koreksi Anda
