1. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Nilai Sekarang adalah nilai, pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut.
4. Dihapus.
5. Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta.
6. Dihapus.
7. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
8. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
9. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
10. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
11. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
12. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
13. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
14. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2. Ketentuan
Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga
Pasal 13