Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(2) Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
(3) Pendiri dapat MENETAPKAN jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam Peraturan Dana Pensiun.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
