Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya.
(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa.
(3) Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Koreksi Anda
