(1) SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN.
(2) Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.
(3) Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik.
(5) SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Piloting.
(7) Pelaksanaan Piloting SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: