Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan.
(2) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta;
c. KPPN Jakarta II;
d. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d;
f. Satker pengelola Bagian Anggaran 999;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D. I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
h. KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. KPPN Jakarta I, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V; dan
j. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i.
(3) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal:
a. 2 Januari 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f;
dan
b. 31 Maret 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
