Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 22-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja. (2) Pembentukan Tim atau Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda