(1) Alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas penetapan perubahan alokasi DBH CHT sebagaimana ditetapkan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan
.
(2) Perubahan alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi penghasil cukai hasil tembakau menjadi sebesar Rp1.065.069.180.000,00 (satu triliun enam puluh lima miliar enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Gubernur mengatur pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota di daerah yang bersangkutan.
(4) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: