Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 215-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas penetapan perubahan alokasi DBH CHT sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2009.
(2) Perubahan alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi penghasil cukai hasil tembakau menjadi sebesar Rp1.065.069.180.000,00 (satu triliun enam puluh lima miliar enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Gubernur mengatur pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota di daerah yang bersangkutan.
(4) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
