Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan perubahan alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2009. (3) Penyaluran DBH CHT triwulan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I Tahun Anggaran 2009. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Gubernur yang merupakan laporan konsolidasi dari Bupati dan Walikota di daerah yang bersangkutan. (5) Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan pertama sampai dengan triwulan keempat belum direalisasikan, maka penggunaan DBH CHT dapat dilakukan pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda