Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp683.109.234.197,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp250.712.455.698,00 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp432.396.778.499,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).