Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 214-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012. (2) Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2011 sampai dengan bulan November 2012 dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012. (3) Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 214-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id