Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 214-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp683.109.234.197,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp250.712.455.698,00 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp432.396.778.499,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda