(1) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang Pembentukan Dana Pensiun.
(2) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pembubaran Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun atau tanggal Keputusan Menteri dalam hal tidak ada pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun.
(3) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan pendanaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
(4) Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.
2. Ketentuan
Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: