Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/PMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda