Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/PMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Teks Saat Ini
(1) Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus laporan asli dan disertai dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.
(3) Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah tanggal perhitungan aktuaria.
(4) Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun menjadi dasar dalam penetapan kewajiban penyampaian laporan aktuaris berikutnya.
(5) Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(6) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(7) Dalam hal laporan aktuaris dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, tanggal penyampaian laporan aktuaris adalah tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman.
3. Pasal 26 dihapus.
Koreksi Anda
