Pasal 1
(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp144.000.000.000,00 (seratus empat puluh empat miliar rupiah).
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.