Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (3) Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id