Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
