(1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.115.326.349.738,00 (satu triliun seratus lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).
(4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.