Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id