Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
