Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: (1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
Koreksi Anda