(1) Alokasi definitif DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp759.205.207.593,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b. DBH PPh
Pasal 21 sebesar Rp15.933.010.932.210,00 (lima belas triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Realisasi penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011.
(4) Rincian realisasi penyaluran DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing- masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dikarenakan alokasi definitif masing- masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi Triwulan I sampai dengan Triwulan III untuk masing- masing daerah.
(6) Rincian lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 5 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 merupakan pagu tertinggi alokasi Dana Bagi Hasil PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 untuk satu tahun anggaran.
(8) Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.