Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 204-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(3) Lebih salur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
