Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 204-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; b. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 204-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id